TEXT
Sistem Hukum Indonesia : Sebuah Pemahaman Awal
Buku ini adalah bagian pertama dari dua buku yang menurut rencana akan saya tulis di bawah tema Sistem Hukum. Dalam penulisan tersebut saya membatasi diri dengan beranjak dari perspektif Ilmu Hukum secara eksklusif (baca: monodisipliner) untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari para yuris atau lawyer. Pemikiran sebagai latar belakang penulisan adalah pentingnya pemahaman mengenai sistem hukum dalam kegiatan pengembangan Ilmu Hukum baik yang dilakukan secara teoretikal maupun secara praktikal. Dalam kegiatan tersebut sistem hukum menjadi titik anjak atau starting point bagi yuris atau /awyer ketika berbicara atau menyatakan apa yang seyogianya menurut hukum yang berlaku (to state the law).
Buku ini sendiri (sebagai bagian pertama), memiliki kecenderungan, meskipun bersifat teoretis, lebih konkret ketimbang buku kedua yang masih sedang dalam proses penulisan. Hal itu nampak dari judul yang digunakan untuk buku ini yaitu “Sistem Hukum Indonesia: Sebuah Pemahaman Awal.” Sementara sebagai kelanjutan buku ini, saya juga sedang merancang penulisan dengan pendekatan lebih teoretis dan abstrak dengan judul “Sistem Hukum dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Orientasi pembahasan tersebut cenderung bersifat teoretis-konseptual dengan tujuan untuk memberikan pemahaman teoretis pada tataran dunia ide atau gagasan bagi para yuris dalam upayanya memahami hukum, khususnya manifestasinya yang sistemik atau bersistem.
Saya memiliki harapan sangat besar bahwa buku ini dapat membuka wawasan yang lebih luas untuk pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia, khususnya nleh para yuris atau lawyer sebagai praktisi atau juru bicara Sistem Hukum Indonesia. Tugas dan tanggung jawab sebagai praktisi Sistem Hukum Indonesia sangat besar dan berat Oleh karena itu diperlukan sebuah perspektif atau cara pandang yang 0... 0... hukum dan sistem hukum supaya kita tidak dibelenggu oleh kecenderungan pereduksian hukum dan sistem hukum dari sisi positivitas belaka.
Pemahaman yang benar mengenai ukum dan sistem hukum adalah salah satu misi saya dalam penulisan b in. Sebagaimana dapat dibaca dalam Bab-Bab selanjutnya, sa". «» . a menghindari pemahaman dari posisi positivis meskipun secara fungsional saya dapat bersetuju dengan konsep sistem hukum yang dikemukakan oleh Joseph Raz sebagai system of reasons for action. Selebihnya, pandangan Raz yang positivis tentang sistem hukum saya kesampingkan.
Meskipun bersifat pengantar, namun saya tidak memposisikan buku ini sebagai buku ajar. Saya berharap buku ini dapat memiliki audiens yang lebih besar tidak hanya untuk mahasiswa Strata 1 yang tengah mempelajari Pengantar Hukum Indonesia di tahun pertamanya, tetapi juga untuk, setidaknya, mahasiswa Strata 2 yang mempelajari Teori Hukum meskipun pembahasan yang saya lakukan orientasinya masih cenderung lebih konkret. Akhir kata semoga tul'san sederhana ini benar-benar mampu mencapai tujuan seperti yang diharapkan.
Tidak tersedia versi lain