TEXT
Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur fangsi pemerintah (Hukum Administrasi Negara Heteronom) dan sekaligus terdiri dari serangkaian norma hukum yang diciptakan oleh pemerintah (Hukum Administrasi
Negara Otonom). Para ahli melihat semakin pentingnya Hukum Administrasi Negara -
uantuk menjaga tegaknya pilar negara hukum (rechtstaat dan rule of law). VUD Negara RI 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum tanpa memberikan atribut rechtstaat seperti di masa lalu. Dengan demikian, meskipun secara histeris Hukum Administrasi Negara di Indonesia tumbuh di atas fondasi sistem negara hukum rechtsmaat, mamun, dapat diisi dan dilengkapi dengan prinsip-prinsip rule of law. Substansi bakum imi memadukan konsep-konep Hukum Administrasi Negara baik yang berkembang di atas fondasi rechtstaat di Eropa maupun di atas fondasi rule of law di Anglo Saxonm.
Tidak tersedia versi lain