TEXT
Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia
Modal asing, langsung atau tidak, merupakan salah satu sumber daya yang aktif memutar roda perekonomian nasional dengan berbagai aspek ikutan yang dibawanya, pemerintah menyusun berbagai aturan dan perundangan sebagai alat untuk mengatur dan menjaga agar aktivitas ekonomi tersebut tetap memberi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi bangsa.
Buku ini, sebagaimana judulnya, berbicara secara spesifik tentang penanaman modal asing di Indonesia dari perspektif hukum, utamanya berkaitan dengan modal yang bersifat ekuitas ualam kacamata ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu saat ini. Kemudian, agaimana perizinan penanaman modal asing serta praktik nominee di Indonesia. Baru setelah itu, dihadirkan mekanisme masuknya penanaman modal asing di
Indonesia dalam kontéks ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Tidak tersedia versi lain