TEXT
Pengantar Hukum Penerbangan Privat
Penerbangan sesungguhnya adalah moda transportasi yang bersifat internasional mengingat sifat moda transportasinya yang mampu bergerak cepat dan menjangkau jarak yang jauh. Demi menjaga keselamatan dan keamanannya, dibuat peraturan yang mengikat dan berlaku internasional oleh suatu organisasi yang disetujui oleh Semua otoritas penerbangan di masing-masing negara yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO). Agar moda transportasi udara ini dapat berlangsung secara berkelanjutan, maka perlu juga dibuat aturan terkait bisnis. Pada tahun 2016, Indonesia akhirnya menjadi salah satu negara peserta dari Konvensi ntreal 1999 melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016.
Buku ini, memberikan banyak sekali sumbangsih pemikiran utamanya terkait dengan interpretasi Konvensi Montreal 1999 dan dampak pemberlakuannya secara nasional Buku ini juga dilengkapi dengan contoh kasus: dan Konvensi Montreal 1999 dalam versi bahasa Indonesia sehingga me udahkan pem. .ca untuk memahami ketentuannya. Harapan dari penulis buku ini akan menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia yang saat ini hendak meyusun amendemen Undang-Undang Penerbangan dengan menyesuaikan ketentuan internasional yang telah diratifikasi.
Tidak tersedia versi lain