TEXT
PPH Final 1 % untuk UMKN
Sebelum beleid (aturan perundangan) ini diterapkan, muncul polemik antara yang
pro dan kontra. Mereka yang menentang berdalih pengenaan pajak terhadap UKM
sebesar 1% dari omzet adalah tidak adil bagi pengusaha UKM. Alasannya, kalau
acuan pengenaan pajak pada omzet, padahal omzet tidak atau belum tentu
mencerminkan keuntungan, maka ini dinilai tidak adil.
Pemerintah adalah pihak yang pro dengan pengenaan pajak bagi UKM. Penge-
naan pajak ini bertujuan mempermudah pelaku UKM mendapatkan akses per-
modalan dari pihak perbankan. Dengan tertibnya administrasi, perbankan akan
lebih mudah memproses pengajuan kredit UKM tersebut.
Di mata perbankan, mereka menjadi bankable, feasible dan creditable daripada
sebelumnya. Ke depan, pelaku UKM dapat mengembangkan bisnisnya. Jadi
kebijakan pajak untuk UKM tersebut menjadi semacam insentif untuk sektor
informal yang sebenarnya potensial, tetapi tidak bankable dan creditable di mata
lembaga keuangan, khususnya perbankan. Terlepas dari pro dan kontra di atas,
kini peraturan tersebut sudah ketok palu. Dan kini kewajiban pelaku UKM untuk
membayar pajak sebesar satu persen. Dengan demikian pelaku UKM perlu me
mahami bagaimana cara menghitung, melaporkan, hingga menyetorkan pajaknya
ke pemerintah.
Buku ini berisi panduan sederhana yang membahas bagaimana menghitung,
melaporkan, dan menyetorkan pajak atas UKM. Di sini dijelaskan pula contoh
bagaimana cara mengisi SPT yang sering kali membuat bingung Wajib Pajak (WP).
Buku ini penting dimiliki, terutama pengusaha menengah yang masuk kategori
golongan kena pajak. Akhirnya kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak
yang ikut membidani atas kelahiran buku ini. Semoga bermanfaat.
Tidak tersedia versi lain