TEXT
Hukum Pidana Positif Penghinaan (edisi revisi)
Dibentuknya tindak pidana penghinaan dalam Undang undang, ditujukan untuk memberi perlindungan hukum terhadap tegaknya martabat nama baik dan kehormatan orang demi terjaganya kedamaian dan ketentraman batin orang dalam pergaulan sesama anggota masyarakat, dari perbuatan yang membuat perasaan malu, tidak nyaman, ketersinggungan, tercemar atau terhina, yang melahirkan perasaan tidak senang, kebencian, tidak puas, sakit hati, amarah, suatu penderitaanyang menyiksa batin orang lain.
Penghinaan ditempatkan dalam Bab XVI Buku II KUHP yang berupa penghinaan umum. Obyeknya adalah perasaan harga diri dankehormatan orang pribadi. Menurut sistem hukum pidana kita tidak mengenal bentuk-bentuk penghinaan umum terhadap korporasi. Diluar Bab XVI KUHP terdapat penghinaan khusus - tersebar dalam beberapa pasal. Diluar KUHP juga terdapat bentuk-bentuk penghinaan khusus, seperti dalam UU Penyiaran dan UU ITE.
Demikian banyak tindak pidana penghinaan. Semuanya dibicarakan dalam buku ini. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif/yuridis, teoritik dan empiris.
Tidak tersedia versi lain