TEXT
Penyelesaian Perkara Pidana : Penerapan Keadilan Restoratif Dan Transformatif
Penyelesaian perkara pidana sebagai satu kesatuan penegakan hukum dalam bingkai negara hukum, setidak-tidaknya mengacu pada asas-asas dan tujuan hukum. Juga tetap teguh berpedoman pada falsafah, konstitusi, yuridis, kearifan, dan landasan moral bangsa. Memang maraknya tindak pidana harus disikapi secara tegas dan bijak serta penegakan hukum yang konsisten, masyarakat mengandalkan penegak hukum, namun sebenarnya pencegahan dan pemberantasan ataupun penanganannya harus imultan dan komprehensif.
Buku ini memuat kajian antara lain mengenai kekuasaan kehakiman dan kebijakan penuntutan, penegakan hukum represif positivis, penyelesaian sengketa pidana berbasis keadilan restoratif, penerapan prinsip keadilan restoratif dan kebijakan penyelesaian perkara berbasis keadilan transformatif. Penulis yang malang melintang dalam penegakan hukum di Indonesia berusaha melakukan kajian menurut perkembangan terkini, dengan segala daya dan kesungguhan hati.
Tidak tersedia versi lain