TEXT
Aspek - Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia
Salah satu cara untuk mengatasi atau setidak-setidaknya untuk mengurangi risiko adalah dengan jaminan social.demikian juga dengan risiko kerja bagi pekerja/buruh,jaminan social merupakan hal yang terpenting.
Sedemikian pentingnya jaminan social bagi pekerja/buruh maka di awal kemerdekaan pemerintah mengeluarkan UU No.33 tahun 1947 tentang kecelakaan,yang kemudian dilanjutkan dengan peraturan menteri perburuhan no. 3 tahun 1964 tentang pertanggungan sakit hamil dan bersalin.
Peraturan perundangan diatas mempunyai beberapa kelemahan.oleh karena itu,pemerintah berusaha untuk mengatasinya,dengan mengeluarkan peraturan pemerintah no.33 tahun 1977 tentang asuransi social tenaga kerja (ASTEK),yang kemudian menjadi UU No.3 tahun 1992 tentang jaminan social tenaga kerja (JAMSOSTEK).
Mengenai jamsostek memang sering kita dengar melalui berbagai mass media,namun apa yang mendasari sampai dikeluarkannya peraturan tentang jamsostek tersebut (UU No.3 tahun 1992),itulah yang dibahas secara simple dalam buku ini.
Tidak tersedia versi lain