TEXT
Hukum Jaminan dan Kepailitan
Dalam buku ini penulis memaparkan bahwa kreditor separatis mempunyai kedudukan dan hak untuk di dahulukan,terpisah dan tidak dapat dikurangi atas barang jaminan yang diagunkan.kedudukan ini hanya dikalahkan oleh privilege khusu berupa biaya perkara dan pelelangan,fee curator dan biaya kepailitas serta tagihan uang pajak yang merupakan kepentingan Negara.oleh karena itu berlakunya undang-undang nomor 37 tahun 2004 seharusnya dapat mengakomodir pengembalian piutang kreditor,sehingga dapat
terlaksana dengan adil,cepat,a terbuka dan efektif.
Tidak tersedia versi lain