Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Agraria
Penanda Bagikan

TEXT

Hukum Agraria

I Ketut Oka Setiawan - Nama Orang;

Amanat penderitaan rakyat mengenal bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besar kemakmuran rakyat, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan tetapi barulah terwujud tanggal 24 September 1960 dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang dapat juga disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Terlambat terbitnya peraturan tersebut semata disebabkan karena Negara dalam keadaan masih labil sehingga hukum dasarnya sebagai pedoman kerapkali mengalami perubahan.

Fungsi UUPA adalah menghapus dualisme hukum tanah (hukum tanah barat dan hukum tanah adat) dengan cara mencabut AW 1870 dan Buku II KUPerd, tentang Benda, agar dapat mewujudkan tujuannya yaitu menciptakan unifikasi hukum tanah nasional berdasarkan hukum adat. Pernyataan yang belakangan ini dengan tegas disebutkan dalam konsideran berpendapat pada huruf a UUPA "... perlu adanya hukum tanah nasional yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia ...". Sedangkan pernyataan "berdasarkan" maksudnya disini adalah, dalam pembuatan hukum tanah nasional (UUPA sebagai aturan pokoknya) mengambil sumber utamanya dari hukum adat, seperti konsepsi hukumnya, sistemnya, asas dan lembaga hukumnya. Kecuali sebagai sumber utama, hukum adat juga dapat dimanfaatkan sebagai pelengkap penyelesaian masalah pertanahan, bila dalam aturan tertulis belum sempat dibuatkan (Pasal 5 yo 56 UUPA). Bahkan agar hukum tanah nasioanal tidak tertinggal karena kemajuan perkreditan modern, dan dalam hukum tanah adat tidak mengenalnya maka pemebentukan hukum tanah nasional perlu diperkaya dengan mengadopsi hukum barat seperti hipotik, dengan sebutan sebagai Hak Tanggungan.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Rak 14) 346.04 KET h SR.1
0033119
Tersedia
#
Perpustakaan Pusat UBL (Rak 14) 346.04 KET h SR.2
0033120
Tersedia
#
Perpustakaan Pusat UBL (Rak 14) 346.04 KET h SR.3
0033785
Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada 2024-11-13)
#
Perpustakaan Pusat UBL (Rak 14) 346.04 KET h SR.4
0038000
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.04 KET h
Penerbit
: Pustaka Reka Cipta., 2020
Deskripsi Fisik
xiv, 247 hlm.il.; 24 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-1311-56-1
Klasifikasi
346
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subjek
Hukum Perdata
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
I Ketut Oka Setiawan
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?