TEXT
Kejahatan Siber (Siber Crime)
Sejak periode awal internet berkembang menajdi sebuah entitas mandiri, slogan yang kerap terdengungkan adalah lingkungan tanpa batas, tanpa tuan, bebas dan merdeka dari segala macam aturan. Dalam dunia tersebut, semua orang dapat menajdi dirinya sendiri atau malah menjadi sosok lain, berinteraksi bebas tanpa batas geografis, gender, ras, dan nyaris tanpa sentuhan hukum yang mengatur. Namun dalam perkembangannya, lompatan demi lompatan inovasi digital yang ada juga menimbulkan fenomena kejahatan digital yang bentuk dan caranya terus bertransformasi menjadi lebih rumit dan semakin merugikan. Fenomena tersebut yang kemudian memaksa negara-negara pengguna teknologi siber dan digital untuk membentuk aturan dan perundang-undangan yang melindungi kepentingan setiap individu yang menggunakan jaringan tesebut sekaligus menekan angka kejahatan siber yang semakin mengkwatirkan.
Tidak tersedia versi lain