TEXT
Pengembalian aset tindak pidana korupsi pendekatan hukum progresif
Usaha pengembalian aset negara yang dicuri dalam tindak pidana korupsi seringkali menimbulkan fenomena yang problematis bahkan dramatis. Karenanya hampir tidak ada pelaku yang mengakui dan menyerahkan secara sukarela aset hasil korupsi. Sebaliknya para pelaku umumnya memiliki akses yang luar biasa dan sulit terjangkau hukum dalam menyembunnyikan aset hasil tindak pidana korupsi. Masalah penegak hukum tidak memiliki keberanian, ketegasan dan inovasi dalam menegakkan hukum dan merampas aset dari tangan para koruptor.
Tidak tersedia versi lain