TEXT
Hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum
Pengadaan tanah menurut peraturan Predisen Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanag dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Adapun hukum pengadaan tanah adalah sekumpulan norma, Kaidah atau nilai baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kegiatan penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umu degan cara melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak dan tanahnya serta diberikan ganti rugi yang layak.
Buku ini memberikan pemahaman tang benar berdasarkan konsep hukum dan teori dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum agraria/pertanahan di Indonesia, lebih khusus yang mengatur tentang pengadaaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Buku ini dapat bermanfaat bagi pembaca, pengajar, mahasiswa dan penulis lainnya serta untuk memperkaya bahan bacaan bagi pegiat ilmu hukum agraria/ pertanahan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain