TEXT
Alternatif penyelesaian sengketa bisnis
Proses penyelesaian sengketa yang sudah dikenal sejak lama adalah melalui proses litigasi di pengadilan. Proses litigasi cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose, tidak responsif, time consuming proses perkaranya, dan terbuka untuk umum.
Buku Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis ini, penulis mengupas tentang alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini dinamakan APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa). Dalam APS, dimungkinkan untuk dilaksanakannya suatu penyelesaian sengketa secara informal, sukarela dengan kerja sama langsung antara kedua belah pihak yang bersengketa, dan dapat tercapainya kebutuhan maupun kepentingan para pihak yang bersengketa.
Tidak tersedia versi lain