TEXT
Kualitas Birokrasi Pelayanan Publik : dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Era Otonomi Daerah
Kebijakan otonomi daerah sesuai undang-undang nomor 22 tahun 1999 juncto undang-undang nomor32 tahun 2004 juncto undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentng pemerintahan daerah, pada prinsipnya memerlukan ketanggapan, kreativitas, dan terobosan inovasi yang tinggi dari kepala daerah dalam mengelola, memanajemeni dan membangun daerahnya. Tujuannya, agar roda pembangunan berjalan dengan dinamika yang tinggi, pemerintahan berjalan dengan cepat dan cerdas melayani warga masyarakat , serta proses pemberdayaan masyarakat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat daerah bersangkutan.
Sejalan dengan kebijkan otonomi daerah, ekspetasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik juga kian meningkat. Walupun, faktanya hingga kini kita melihat d berbagai tempat dan belahan dunia ini, termasuk di pemerintahan daerah di Indonesia, muncul kecenderungan umum adanya rasa tidak percaya masyarakat terhadap pemerintah. Apalagi, kondisi aparatur negara masih saja berkutat pada permasalahan berikut: organisasi pemerintah yang gemuk dan kewenangan antalembaga yang tumpang tindih, korupsi, kolusi, dan nepotisme masih mengakar; koordinasi integrasi, dan sinkronisasi program belum terarah; serta disiplin dan etos kerja aparatur yang masih rendah. Berbagai kelemahan ini berujung pada pelayanan publik yang tidak memadai, sehingga kerap dikeluhkan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain