TEXT
KI & HKI : Serta Implementasinya Bagi Indonesia
Sejak menjadi organisasi pergadangan dunia (WTO) yang diratifikasi melalui convention establishing the WTO, dan telah disahkan dalam undang0undang nomor 7 tahun 1994 tentang “Agreement establishing the world trade organization” maka indonesia perlu membuka diri tentang aspek lalu lintas perdagangan secara internasional.
Mengapa perlindungan kekayaan intelktual (KI) dan hak kekayaan inteltual (HKI) di idnoensia sangat diperlukan? Kita tahu bahwa masalah bajak-membajak karya cipta marak sekali terjadi di indonesia. Dan di negara-negara maju, perlindunagn ini terbukti mampu menekan pembajakan.
Tidak tersedia versi lain