TEXT
Mahkamah Konstitusi : Dari Negative Legislature ke Positive Legislature?
Disingkat dari disertai berjudul “problematika putusan mahkamah konstitusi yang bersifat positive legislature”,buku inimembahas peran mahkamah konstitusi sebagai lembaga baru hasil amandemen UUD 1945. Dalam dunia hukum di Indonesia, MK menunjukkan eksistensi sekaligus menunjukkan perannya dalam pembaharuan hukum dan peradilan di Indonesia.
Secara prinsip, dalam memutus perkara pengujian undang-undang, MK hanya dapat berperan sebagai negative legislator. Artinya, MK hanya dapat menyatakan pasal, ayat, bagian, atau seluruh norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 , dan dinyatakn tidk lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini sebagaimna ditegaskan dalam pasal 56 dan 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.
Namun dalam perkembangannya, MK membuat beberapa putusan yang tida sekedar membatalkan norma, melainkan juga membuat putusan yang bersifat mengatur. Dalam persepktif yuridis normatif, tindakan aktivisme yudisial yang mengarah pada kedudukan poitive legislature, tersebut tindak sesuai dengan ketentuan pasal di atas dan terkesan melampaui batas.
Tidak tersedia versi lain