TEXT
Plea Bargaining & Deferred Prosecution Agreement
Buku ini membahas dua model penyelesaian tindak pidana yang telah lama dipraktikkan dan dikembangkan serta diperbincangkan secara luas di negara-negara yang menganut sistem common law, khususnya di Amerika Serikat dan Inggris, yaitu plea bargaining dan deferred prosecution agreement. Sebagian negara penganut sistem hukum civil law seperti Jerman, Italia, dan Belanda sudah mengadaptasi plea bargaining dalam sistem hukumnya. Yang menarik, beberapa negara seperti Brazilia, Pakistan, dan Nigeria menerapkannya khusus pada kejahatan korupsi. Lalu bagaimana dengan Indonesia yang menghadapi masalah korupsi yang sangat serius? Buku ini mengajak para pembaca untuk mendiskusikan sejarah dan perkembangan kedua model tersebut, filosofinya, karakteristiknya yang berbeda dengan model lain, kelebihan dan kritik atasnya, serta potensi penerapannya di Indonesia. Buku ini juga mengaitkan kedua model dengan substansi, struktur, dan kultur hukum Indonesia, serta membahas tentang seluk beluk kejahatan korporasi dan pertanggungjawaban pidananya.
Tidak tersedia versi lain