Computer File
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia : Arsitektur Histori, Peran dan Fungsi DPD RI Terhadap Daerah di Era Otonomi Daerah
Proses amandemen UUD 1945 sangat rumit dan kompleks memakan waktu ± 4 tahun karena banyak kepentingan yang membonceng pada saat perdebatan di panitia Ad Hoc hingga pada akhirnya pada tahun 2001 terjadi kesepakatan untuk membentuk lembaga negara baru yaitu DPD RI sebagai langkah untuk meningkatkan peran utusan daerah yang ada dalam komposisi MPR RI.
Setelah terbentuknya DPD RI diharapkan mampu memberi angin segar terhadap percepatan pembangunan daerah di gelanggang nasional, namun pada kenyataannya DPD RI disubordinasi oleh DPR RI yang memegang wewenang untuk mengeksekusi kebijakan yang berkaitan dengan urusan-urusan daerah yang semestinya menjadi hak DPD RI. Secara teritorial DPD RI lah lebih memahami kondisi kedaerahan karena dipilih berdasar daerah masing-masing, akan tetapi tidak demikian, DPD RI tidak dapat melakukan aksi agresif memperjuangkan daerah karena terbentur dengan regulasi yang subtantif.
Secara garis besar DPD RI memiliki tiga fungsi, pertama: legislasi, kedua: budgeting, dan ketiga controling. Dilihat tiga fungsi tersebut terjadi tumpang tindih dengan tugas dan fungsi DPR RI, kedua lembaga ini memiliki fungsi yang sama akan tetapi dalam kapasitas yang berbeda. Ini menarik untuk dicermati lebih lanjut karena DPD RI masih mencari format bagaimana mekanisme yang tepat dalam menjalankan tugas.
Buku ini memberikan kritikan yang disertai solusi fungsi ideal DPD RI dalam memerankan fungsi sebagai utusan regional seiring dengan era Otonomi Daerah.
Tidak tersedia versi lain