Computer File
Hukum Administrasi Negara
Indonesia telah memiliki Undang-undang (UU) khusus yang mengatur terorisme sejak tahun 2002, namun hingga saat ini fenomena terorisme masih terus terjadi. Sebagaimana dikatakan Friedman, kunci penegakan hukum terletak pada aspek substansi (legal substance), di samping aspek struktur (legal structure) dan budaya hukum (legal culture). Berpijak dari pendapat tersebut, kebijakan formulatif memegang peranan yang penting dalam pemberantasan terorisme.
Melalui buku ini, penulis melakukan analisis yang komprehensif terhadap kebijakan formulatif hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia dengan menggunakan parameter tertentu yang berupa prinsip-prinsip kriminalisasi, pemidanaan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) tersangka/terdakwa. Secara runtut, penulis menguraikan proses dan latar belakang pembuatan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga disahkan oleh DPR. Berbagai kritik diuraikan terhadap substansi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga menghasilkan analisis yang bersifat kritis-teoretis, bukan kritik tidak berdasar.
Tidak tersedia versi lain