Computer File
Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia; Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
Sejak praktik industrialisasi yang diunggulkan dan dikagumi manusia dengan munculnya revolusi teknologi, perkembangan industri berkembang pesat. Praktik industrialisasi tersebut berdampak terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang cukup mengkhawatirkan bagi kehidupan umat manusia.
Untuk menjaga agar lingkungan atau alam tidak semakin tercemar dan/atau rusak maka diperlukan seperangkat hukum terutama peraturan tertulis untuk mencegah kerusakan tersebut.
Hukum lingkungan difungsikan untuk menjamin tetap terpeliharanya kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi mendatang tetap mempunyai sumber penunjang bagi kesejahteraan dan mutu hidupnya. Penegakan hukum lingkungan terdiri dari penegakan hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana.
Hukum lingkungan bersifat korektif terhadap berbagai kesalahan yang telah dilakukan umat manusia semasa perkembangan industrialisasi dan kapitalisme.
Tidak tersedia versi lain