Computer File
Hukum Pajak Formal : Pendaftaran, Pembayaran, Pelaporan, Penetapan, Penagihan, Penyelesaian Sengketa, dan Tindak Pidana Pajak
Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi masyarakat sering kali pajak dianggap sebagai beban, mengingat setiap anggota masyarakat yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagai wajib pajak harus membayar pajak yang dikenakan kepadanya.
Pajak dianggap sebagai beban mengingat adanya keharusan membayar pajak yang pada akhirnya akan mengurangi daya beli orang tersebut, terutama jika dibandingkan apabila ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara. Hal ini membuat pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, baik dengan usaha intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak.
Beban bagi masyarakat di satu sisi dan potensi penerimaan yang cukup besar di sisi lain bagi pemerintah sering kali membuat manfaat dan peranan pajak dipandang berbeda, sesuai dengan sudut pandang masing-masing pihak. Hal demikian tidak saja hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di berbagai negara yang menerapkan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Hal ini membuat para ahli pajak mempelajari pajak dan mengembangkan ilmu tentang pajak dengan maksud agar pajak dapat diterima oleh semua pihak.
Pemungutan pajak diatur dalam Hukum Pajak Indonesia, yang menjamin pemenuhan hak dan kewajiban antara wajib pajak di satu sisi dan kewenangan serta kewajiban petugas pajak (fiskus) dalam pemungutan pajak di sisi lain. Hal ini membuat siapa pun yang ingin memahami pajak harus memahami pula ketentuan yang diatur dalam Hukum Pajak.
Buku ini adalah satu dari rangkaian Seri Hukum Pajak Indonesia, yang membahas tentang ketentuan Hukum Pajak Formal, yang mengatur tentang cara-cara mengimplementasikan Hukum Pajak Material menjadi suatu kenyataan. Dalam buku ini dibahas cara-cara penyelenggaraan pemungutan pajak, antara lain mengenai penetapan suatu utang pajak, pengawasan oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban para wajib pajak baik sebelum maupun sesudah diterimanya surat ketetapan pajak, kewajiban pihak ketiga dan prosedur dalam pemungutan pajak, hak wajib pajak, dan sanksi terhadap wajib pajak yang melanggar, kewenangan fiskus, kewajiban fiskus, serta sanksi terhadap fiskus yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan membaca buku ini diharapkan pembaca dapat lebih memahami ketentuan Hukum Pajak Formal yang berlaku di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain