Computer File
Pengurusan (Bestuur) Atas Harta Kekayaan Perkawinan; Menurut KUHPerdata UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam
Ikatan perkawinan menimbulkan hubungan keluarga antara suami dan istri. Dalam hubungan keluarga baik suami ataupun istri mempunyai fungsi dan peranan tertentu, fungsi dan peranan tersebut akan ditentukan oleh hak dan kewajiban masing-masing suami istri.
Demikian pula keperluan hidup dalam rumah tangga membutuhkan harta kekayaan yang dapat dipergunakan oleh suami istri untuk membiayai kehidupan mereka sehari-hari, beserta anak-anaknya. Harta kekayaan inilah yang disebut "Harta Perkawinan", "Benda Perkawinan", "Harta Keluarga". Harta kekayaan tersebut memerlukan status pengurusan selama dalam hubungan perkawinan. Tujuannya adalah untuk menghindari agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang baik oleh suami maupun oleh istri. Masalah ini dapat ditinjau dari beberapa sudut berdasarkan hukum perdata yang berlaku, yaitu menurut KUH Perdata Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam.
Buku ini dimaksudkan untuk menggali dan mengkaji "Pengurusan (Bestuur) atas harta kekayaan dalam perkawinan", agar dalam kehidupan rumah tangga terjalin hubungan yang harmonis dengan masing-masing pihak mengetahui akan hak dan kewajibannya.
Tidak tersedia versi lain