Computer File
Pengantar Ilmu Hukum; dalam Telaah Teori dan Praktik
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Perbedaan antara PIH dengan PHI (Pengantar Hukum Indonesia) dapat dilihat dari objek dan fungsinya. Hubungan diantara PIH dengan PHI ialah bahwa PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, kedua-duanya adalah sama-sama sebagai mata kuliah dasar keahliah hukum.
Jenis-jenis kaidah sosial dengan kaidah sosial lainnya, kaidah agama atau kaidah keagamaan, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun, dan kaidah hukum. Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Kaidah hukum ini pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
Tidak tersedia versi lain