Computer File
Hukum Pidana dan Kegiatan Perekonomian; Titik Singgung Perkara Pidana dengan Perkara Perdata dan Tindak Pidana Ekonomi
Tindak pidana di bidang ekonomi, khususnya kejahatan bisnis di dalamnya terdapat aspek pidana dan aspek perdata yang bagaikan dua sisi mata uang. Perbedaan keduanya sangat tipis, secara diametral dan memiliki karakter yang bertentangan. Asas perdata lebih mementingkan perdamaian diantara para pihak serta aspek regulasi. Sedangkan aspek pidana lebih mengutamakan kepentingan umum sehingga sifat memaksanya lebih mengemuka.
Karena itu, muncul usulan agar penyelesaian tindak pidana di bidang ekonomi tidak selalu diselesaikan di pengadilan. Hal ini disebut Alternative Dispute Solution (ADS). Ide dasarnya berupa Double Track System yang menjadi dasar penetapan kebijakan dalam perundangan pidana masa mendatang.
Tidak tersedia versi lain