Computer File
Hukum Keluarga dan Dinamika Sosial; Kajian Adat Masyarakat Samin, Maluku, Kalimantan, dan Sasak
Dalam bidang Hukum Perdata (hukum yang mengatur hubungan antar individu) termasuk bidang Hukum Keluarga, masyarakat Indonesia sejak sebelum kemerdekaan banyak diatur oleh praktik adat, seperti adat-adat perkawinan dan waris. Dalam perkembangannya, terjadi pergulatan antara hukum Islam dan adat, terutama dalam bidang hukum keluarga, hingga dirumuskan hukum nasional Indonesia. Hingga saat ini, adat dalam masyarakat masih dominan dibandingkan hukum Islam dan hukum nasional.
Tulisan ini merupakan hasil penelitian mengenai: masyarakat Samin tentang hukum dan praktik perkawinannya seiring dengan dinamika sosial masyarakat modern saat ini; adat perkawinan dan relasi suami istri dalam masyarakat patrelenial Maluku; perkawinan campur beda agama antara warga Melayu Malaysia dan Dayak Kalimantan di perbatasan Indonesia Malaysia yang merupakan permasalahan Hukum Perdata Internasional (hubungan hukum perdata antara warga negara Indonesia dan Malaysia); serta waris adat Sasak dan kedudukan perempuan di dalamnya dalam dinamika perubahan sosial.
Tidak tersedia versi lain