Computer File
Mekanisme Judicial Review
Undang-undang atau hukum positifyang berlaku saat ini tidak selamanya sejalan dengan apa yang diinginkan oleh konstitusi. Bisa jadi saat undang-undang tersebut dibuat ternyata memberi dampak negatif seca ra langsung pada hak konstitusi dan hak asasi seseorang. Dalam hal ini Anda dan setiap warga negara berhak untuk menggugat suatu peraturan perundangan lewat proses judicial re-view. Lalu, bagaimana caranya? Dalam buku ini diberikan contoh kasus pelanggaran hak konstitusi dan hak asasi tentang status anak luar perkawinan dan bagaimana hubungan keperdataan dengan bapakdan/atau keluarga bapaknya. Upaya para pemohon mengajukan judicial review ternyata tidak sia-sia. Hakim Konstitusi melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang yang menyatakan satu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat merupakan satu kebijakan hukum baru yang menjadi politik hukum yang dapat membawa dampak luas bagi lembaga negara, masyarakat, dan warga negara. Lantas bagaimana prosedurnya legal standing (kedudukan hukum pemohon) yang hendak mengajukan judicial review? Meskipun dalam Iegal standing adalah seorang warga negara, namun putusan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi berlaku umum bagi seluruh warga negara (erga ormes). Judicial review melalui Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yaitu peraturan perundang-undangan. Buku ini memberikan gambaran yang praktis kepada masyarakat tentang bagaimana upaya dalam mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi serta tata tertib sidang pada Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, buku ini dapat menjadi pegangan berarti bagi para praktisi, akademisi, mahasiswa hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat umum yang berniat melakukan judicial review atau yang hanya ingin mempelajarinya.
Tidak tersedia versi lain