TEXT
Logika Dan Logika Hukum
Menurut Munir Fuady", bahwa logika hukum (legal reasoning) dapat dilihat dalam arti luas dan sempit. Melihat logika hukum dalam arti luas, maka logika hukum senantiasa berhubungan aspek psikologis yang dialami oleh hakim dalam membuat suatu penalaran dan keputusan hukum. Sedang bilamana dilihat dari arti sempit, maka logika hukum berhubungan dengan lajian logika terhadap suatu putusan hukum, yakni dengan melakukan penelaahan terhadap model argumentasi, ketepatan, dan kesahihan alasan pendukung putusan. Juga berhubungan dengan hubungan logis antara pertimbangan/alas an dengan putusan hukum yang ditariknya.
Selanjutnya oleh J.W. Harris, bahwa dalam hal penerapan hukum terhadap kasus-kasus hukum, logika hukum tidaklah berbeda secara signifikan dengan logika praktis (practical logic). Akan tetapi, dalam hubungan dengan berbagai aturan hukum dan ilmu hukum (legal science) memiliki logikanya sendiri. Pandangan Harris ternyata cukup diplomatis, menganggap logika hukum tidak terlalu signipikan berbeda dengan logika praktis
Tidak tersedia versi lain