TEXT
(HUKUM - ADMINISTRASI PUBLIK) Hukum Pemerintah Daerah : Pendulum Otonomi Daerah Dari Masa ke Masa
indonesia punya pengalaman panjang dalam pengelolaan otonomi daerah. permasalahan mendasarnya adalah emnemukan format yang paling
sesuai, untuk mengakomodasikan dua hal. pertama mengakomodasikan bentuk negara negara kesatuan republik indonesia yang sudah final.
hal ini mengharuskan kebijakan yang berhubungan dengan pengelolaan negara bersifat unifikatif, atau serba satu.
refleksi dari hal ini adalah adanya pemerintah pusat. kedua, dalam hal otonomi yang berarti kemandirian, mengharuskan
akomodasi konkret dari realitas di daerah.
refleksinya adalah pemerintah daerah
objketif, adalah hal yang tidak mungkin jika pada saat bersamaan mengakomodasikan keduanya, oleh karena itu pada suatu ketika dominasi pengelolaan administrasi pemerintahan cenderung ada di pemerintah pusat.
daerah seolah menjadi bawahan pusat, yang serba dibatasi. sementara pada suatu ketika cenderung dikendalikan pemerintahan daerah.
artinya otonomi daerah lebih kuat. pusat seolah hanya koordinator pemrintahan,
yang membebsakan untuk mengelola kawasan sesuai kehendak daerah.
mengelola batas yang tepat, di antara kebebasan dan pembatasan inilah yang menjadi inti dari pengelolaan daerah.
dalam bahasa sederhana, itulah yang di maksudkan pendulum. pendulum adalah bandul jam besar yang bergerak kekiri dan ke kanann. gerakannya
simetris, kontinyu, dan berkeadilan. hal ini bukan ungkapan berlebihan. artinya gerakan kekiri secara alamiah tidak akan lebih cepat
atau lebih jauh dibandingkan gerakan ke seblah kanan. kalau itu yang terjadi, amka akurasi sebagai penggambaran konkret dari sang waktu
dari sang waktu sebagai sasaran kinerja jam tadi pasti teganggu.
Tidak tersedia versi lain