TEXT
Pajak e-commerce
Transaksi E-Commerce diIndonesia meningkat taja, dalam sepuluh tahun terakhir ini, melibatkan pengguna di tahun 2020, dengan nilai perdagangan mencapai U$$12,2 Miliar dan diproyeksi tumbuh menjadi U$$52 Miliar du tahun 2025. Di level global sendiri, selama tahun 2020, Transaksi E-Commerce diperkirakan mencapai U$$4,4 Triliun. Kondisi ini terjadi karena mudahnya mengakses E-Commerce melalui gadget tanpa terbatas waktu dan tempat. Namun begitu, kemudahan yang ditawarkan ini bukannya tanpa risiko dan kendala. Pemerintah menghadapi tantangan tersendiri dalam menangani permasalahan paak, karena kemajuan yang pesat di dunia usaha tidak selalu diikuti dengan kemajuan yang sama di bidang hukum. Kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan seperti transaksi jual beli melalui internet tidak akan lepas dari pengenaan pajak. Masalahnya, jumlah pelaku E-Commerce yang luar biasa, dengan jumlah nominamlnya transaksinya yang juga wah, Menyebabkan pemerintah sulit melacak dan memantau bisnis ini. Belum lagi bicara tentang kemampuan SDM yang masih minim. Yang menjadi masalah adalah banyaknya pelaku e-commerce yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak memiliki NPWP, Sementara biasanya pengawasan hanya dilakukn kepada masyarakat yang sudah punya NPWP. Inilah sebabnya para pengguna E-Commerce ini belum dapat terdeteksi dengan baik dari sisi pajak. Buku ini mencoa menggali potensi penerimaan pajak E-Commerce untuk menjadi salah satu penerimaan pajak potensial untuk negara. Lalu bagaimana caranya ? Upaya apa yang dilakukan oleh dirjen pajak terkait dengan pajak e-cormmerce ini ? Temukan semua jawabannya di dalam buku ini.
Tidak tersedia versi lain