TEXT
Tradisi Hukum Indonesia : Disertai Postscript Penulis & Pranoto Iskandar
Pembangunan”sistem hukum nasional” merupakan salah satu agenda utama dalam pembangunan nasional sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai dokumen resmi negara yang di adopsi sejak masa awal kemerdekaan. Awal dari upaya retoris kaum nasionalis ini mungkin, tidak hanya bisa dirujuk pada perjuangan supomo dengan dengan konsepsi negara integralistik-nya yang kental dengan fasisme yang kemudian diadopsi UUD 1945 tapi juga sampai masa kini. Bagaimanapun, dalam perjalannya, proyek kolosal ini mengalami banyak hambatan dan tentangan serius, entah itu di tataran akademis ataupun praktis. Kesimpang-siuran berlanjut ketika dihadapkan pada realitas di lapangan yang menegaskan masih di berlakukannya berbagai produk hukum kolonial untuk mengatur berbagai aspek fundamental dalam kehidupan bernegara. Bahkan sebagai bagian dari proyek nasionalisme konvensial ini seakan menjadi semakin usang ketika dihadapkan pada berbagai tuntutan kontenporer, utamanya, internasionalisme, berupa pengadopsian berbagai standar kemanusiaan universal (HAM)
Tidak tersedia versi lain