TEXT
(HUKUM - AKUNTANSI - ADMINISTRASI PUBLIK) Undang - Undang Akuntan Publik (UU RI No. 5 Th.2011)
Pemerintah mensahkan UU RI No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik. UU ini sebagai pengganti UU No. 34 tahun 1954 tentang Pemakaian
Gelar Akuntan. Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik dalam UU No 34 1954 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangannya
yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi akuntan publik.
UU RI No 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik, yaitu jasa asurans yang hanya dapat
dilakukan oleh akuntan Publik. Dalam rangka perlinfungan dan kepastian hukum bagi profesi akuntan publik, juga diatur mengenai kedaluarsa tuntutan
pidana dan gugatan kepada akuntan publik.
Tidak tersedia versi lain