TEXT
Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila
Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang diundangkan pada 26 november 2008 memang sangat diperlukan dan diharapkan dapat mengatasi masalah pornografi yang terjadi di Indonesia.pornografi sebagai perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan masyarakat Indonesia memang telah berkembang demikian pesatnya dan sangat meresahkan masyarakat,karena mengakibatkan terjadinya tindak pidana lain,missal pemerkosaan,perzinaan,dan lain-lain.dengan demikian pornografi dapat merusak tata kehidupan masyarakat,bangsa dan Negara,terutama anak-anak remaja diindonesia.
Buku ini memuat pandangan penulis mengenai UU No. 44 tahun 2008 dalam Negara republic Indonesia berdasarkan pancasila yang dikaitkan dengan konsep hizairin mengenai “Negara tanpa penjara”.
Menurut penulis,Negara republic Indonesia yang berfalsafahkan pancasila memerlukan pandangan terhadap pornografi untuk tujuan pendidikan dan kepentingan pelayanan kesehatan sebagaimana ditentukan dalam pasal 14 UU No. 44 tahun 2008.
Faktor “agama” yang dimuat dalam bab XI UUD Negara republic Indonesia tahun 1945 pasal 29 merupakan kunci utama dalam merumuskan tafsiran dan pandangan penulis,selain penulis pun tidak melepaskan pasal 1 ayat (3) UUD tahun 1945 yang menentukan “Negara Indonesia adalah Negara hokum”.
Tidak tersedia versi lain