TEXT
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 : Tentang otoritas jasa keuangan
Otoritas jasa keuangan terbentuk berdasarkan pada UU Nomor 21 tahun 2011. Secara fungsi, lembaga ini melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Tidak tersedia versi lain