TEXT
Revisi MD3 (UU RI No. 17 Tahun 2014) MPR< DPR, DPD, DPRD
Penggantian Undang-undang No. 27 Tahun 2009 terutama dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan, seperti
dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 tentang pengujian Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, yang membatalkan beberapa
ketentuan yang mereduksi kewenangan DPD dalam proses pembentukan undang-undang. Perkembangan lainnya adalah Putusan MK Nomor
35/PUU-XI/2013 tentang pengujian terhadap Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 yang mengurangi kewenangan DPR dalam
pembahasan APBN.
Tidak tersedia versi lain