TEXT
Pengantar Perbandingan Hukum Waris
Saat ini pengaturan hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme, mengingat adanya tiga hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris barat (KUH Perdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Ketiga hukum kewarisan tersebut, meskipun tanpa kodifikasi, tanpa unifikasi, tidak berarti tidak akan ada hukum nasional. Keanekaragaman hukum bukanlah sesuatu yang perlu dihindari, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memberi privilege atau sebaliknya untuk merendahkan suatu kelompok. Keragaman hukum justru dapat bermanfaat dalam membangun kesatuan dan harmonisasi hubungan antarkelompok, karena setiap kelompok merasa dihargai dan diberi tempat yang wajar dan masuk akal dalam tata kehidupan bersama. Di samping itu, juga dalam rangka mengakomodasi lanskap masyarakat Indonesia yang sangat plural secara sosiologis.
Mengingat persoalan di atas, maka penulis menyajikan sebuah buku referensi mengenai perbandingan hukum waris di Indonesia. Buku ini disajikan dengan pendekatan praktis, dalam perspektif akademisi dan praktisi, sehingga buku ini lebih aplikatif dan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan. Setelah mempelajari materi di dalam buku ini, penulis berharap pembaca memperoleh pemahaman mengenai ketiga sistem hukum waris di Indonesia, serta dapat merumuskan solusi-solusi dalam persoalan waris dan kebendaan.
Mahasiswa fakultas hukum, baik di tingkat sarjana maupun pascasarjana dan notariat, dapat menjadikan Pengantar Perbandingan Hukum Waris sebagai pengantar, ditambah dengan buku teks maupun referensi lain yang relevan. Berbagai pemangku kepentingan lain, seperti advokat, hakim, hingga masyarakat umum yang berminat, juga dapat membaca tulisan ini sebagai rujukan dalam mengenalkan ketiga sistem hukum waris di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain