TEXT
Amandemen Undang - Undang Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota
Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomot 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang diatur mengenai
komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilihan umum beserta jajarannya, dan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum
masing-masing diberi tugas menyelenggarakan , mengawasi, dan menegakkan kode etik sebagai satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara berpasangan; menyederhanakan tahapan tersebut, sehingga terjadi efisiensi anggaran dan efisiensi
waktu yang tidak terlalu panjang dalam penyelenggaraan tanpa harus mengorbankan asas pemilihan yang demokratis; pemilihan secara
berpasangan atau paket; pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Tidak tersedia versi lain