TEXT
Undang - Undang Badan Pemeriksa keuangan (UU RI No. 15 Th.2006)
undang-undang ini diterbitkan untuk menggantikan undang-undang nomor 5 tahun 1973tentang BPK yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini. Dalam undang-undang ini, diatur hal-hal baru dalam prosesdinamika lembaga BPK, antara lain penambahan jumlah anggota BPK, perluasan kewenangan BPK, penegasan kemandirian BPK, dan adanya dewan kehromatan BPK.
Bersama dengan undang- undang ini, kami sertakan pula dalam buku ini, peraturan perundang-undangn yang terkait dengan ruang lingkup tugas dan fungsi BPK seperti undang-undang keuangan negara, undang-undang tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kita semua berharap dengan naungan hukum yang baru ini, BPK sebagai aditor pemerintah dapat lebih mandiri, bebas, leluasa, dalam mengawasi dan memriksa pengelolaan dan tanggung jawab. Keuangan negara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat semaksimal mungkin diberantas.
Tidak tersedia versi lain