TEXT
Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia Dalam Perkembangan
Mahasiswa baru telah diberikan mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Kedua mata kuliah merupakan dasar dan pengantar untuk mengikuti pelajaran selanjutnya dalam bidang ilmu hukum. PIH mengajarkan terntang pilsafat, teori hukum dan pengertian- pengertian hukum dari beberapa pendapat sarjana (ahli hukum), sedangkan PHI merupakan mata kuliah yang bersifat pengantar kepada berbagai bidang hukum Positif yang berlaku di Indonesia, dikenal dengan istilah ius constitutum.Hal ini penting karena di antara bidang-bidang hukum itu saling berhubungan satu sama lain.
Ilmu hukum merupakan ilmu kemasyarakatan yang normatif (normatieve maatschappij wetenschap). Yaitu ilmu normatif tentang hubungan antar manusia. Bahkan Van HaersolteĀ¹, menyatakan: "Seorang sarjana Hukum tanpa pengetahuan tentang kemasyarakatan dan ekonomi secara wajar adalah sama seperti seorang biolog tanpa pengetahuan tentang ilmu kimia atau seorang dokter tanpa pengetahuan tentang biologi."
Dengan demikian, di samping mata kuliah yang bersifat yuridis (hukum), pada semester awal diberikan pula pelajaran yang bersifat non-yuridis; seperti: Sosiologi, Antropologi, Ekonomi, Ilmu Negara dan sebagainya. Hal ini didasarkan pada pandangan, bahwa seorang Sarjana Hukum harus dapat mengintegrasikan cara pendekatan yang bersifat yuridis maupun kemasyarakatan (sosial) di dalam memecahkan suatu persoalan/ masalah hukum dalam masyarakat.
Tidak tersedia versi lain