TEXT
Undang - Undang Pengadilan Tindak Pidana korupsi (UU RI No. 46 Th.2009)
Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa. Selain itu, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secar aterus-menerus dan berkesinambungan serta perlu didukung oleh berbagai sumber daya, baik sember daya manusia maupun sumber daya lainnya serta peningkatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan penegakan hukum guna menumbuhkan kesadaran dan sikap tindak masyarakat yang anti korupsi.
Pengadilan tindak pidana korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan pengadilan satu-satunya yang memiliki kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum. Pengadilan tindak pidana korupsi akan dibentuk di setiap ibu kota yang akan dilaksanakan secara bertahap mengingat ketersediaan sarana prasarana. Untuk itu, pemerintah perlu
mensahkan UU No 46 Tahun 2009 Tentang pengadilan tindak pidana korupsi.
Tidak tersedia versi lain