TEXT
Undang - Undang Perseroan Terbatas (UU RI No. 40 Th. 2007)
Selama ini perseroan terbatas telah diatur dengan undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas, yang menggantikan peraturan perundang-undangn yang berasal dari kolonial. Namun, dalam perkembangannya ketentuan undang-undang tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan infromasi yang sudah berkembang begitu pesat khususnya pada era globalisasi. Di samping itu,meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik menuntut penyempurnaan undang-undang nomor 1 tahun 1995 tahun 1955 tentang perseroan terbatas.
Untuk itu, pemerintah perlu megesahkan undang-undang nomor 40 tahun 200 tentang perseroan terbatas yang telah diakomodasi dari berbga ketentuan perseron, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan, penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat perseroan, di dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal pasar seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang- udang ini serta peraturan pelaksananya.
Tidak tersedia versi lain