TEXT
Hukum telematika : dasar-dasar aspek perdata dan aspek pidana
Definisi Hukum Telematika, atau yang dikenal dengan cyber law, adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (disingkat menjadi TIK).
Perbuatan-perbuatan yang diatur seringkali bersifat tanpa batas (borderless) melintas batas-batas teritorial negara, berlangsung demikian cepat sehingga seringkali menem-bus batas ruang dan waktu. Perbuatan hukum ini meskipun memiliki karakter virtual tetapi berakibat sangat nyata. Saat ini hampir seluruh ummat manusia tidak dapat melepaskan diri dari unsur cyber law karena penggunaan TIK telah me-masuki hampir seluruh segmen kehidupan dari mulai peng-gunaan seluler, pemanfaatan internet, penggunaan trans-aksi perbankan secara elektronik dan lain-lain.
Buku ini adalah berisikan bahasan tentang materi mata kuliah Dasar Hukum Telematika sebagai salah satu Mata Kuliah Dasar Ilmu Hukum. disesuaikan dengan materi stan-dar Kurikulum Nasional (Silabus Nasional) yang harus di-tempuh oleh Mahasiswa dalam satu semester.
Tidak tersedia versi lain