TEXT
Omnibus law dalam grand desain sistem hukum Indonesia : studi kasus UU No. 11 Tahun 2020 tentang CIPTAKER
Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, telah disahkan DPR dan telah ditandatangani oleh Presiden, dengan nomenklatur UU.No.11 Tahun 2020, namun masih menimbulkan kekhawatiran publik, terutama para kaum pekerja/buruh. Politik hukum dari pembentukan UU Cipta Kerja secara formal dan materiil, alih-alih memberikan kemudahan kepada buruh, sejatinya malahan lebih menunjukkan keberpihakannya kepada pengusaha dan investor. Hal inilah yang memicu perlawanan sengit dari berbagai kalangan masyarakat. karena ditengarai juga bertentangan dengan asas-asas pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU.No.12 Tahun 2011 juncto UU.No.15 Tahun 2019. Secara formal, politik hukum sudah selesai di eksekutif dan legislatif di DPR.
Adapun politik hukum materiil dari UU Cipta Kerja, berimplikasi pada sejumlah undang-undang, kewenangan, serta hak dan kewajiban. Seharusnya, dalam penyusunannya, harus dilakukan pemetaan peraturan perundang-undangan (legal mapping), mendapatkan dukungan publik (people endorsement) dan dukungan politik (political endorsement) sebelum ada persetujuan hukum (legal approval) antara DPR dengan Presiden agar produk hukum yang dihasilkan lebih aspiratif dan berkarakter hukum progresif. Apapun keadaannya, fakta menunjukkan bahwa dewasa ini, RUU tersebut sudah sah sebagai suatu kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi perhatian publik, karena omnibus law belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, ada desentralisasi kewenangan di pemerintah pusat, berpengaruh pada hak tenaga kerja, serta keberpihakan pada investor. Selain itu, pembuatannya disinyalir mempunyai indikasi bersifat tertutup karena tidak melibatkan masyarakat pada tahap penyusunan oleh Pemerintah.
Untuk menyibak tabir di balik dinamika pembentukan, pembahasan, pengesahan dan penandatanganan Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini. Buku ini mencoba memberikan pencerahan dari sudut pandang pembangunan dan pembinaan grand design (Blueprint) Sistem Hukum Nasional. Dengan terbitnya buku ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para praktisi maupun teoritisi hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, advokat/pengacara, peneliti, civitas akademika: dosen perguruan tinggi negeri maupun swasta, kalangan masyarakat pekerja/karyawan/buruh, mahasiswa dan berbagai pihak lainnya.
Tidak tersedia versi lain