TEXT
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Seiring dengan Reformasi Birokrasi baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan
Kepemerintahan yang baik. Maka Reformasi birokrasi pada tataran Pemerintah Daerah diarahkan untuk melakukan koreksi dan melakukan
penyempurnaan terhadap segala kekurangan yang terjadsi pada pelaksanaan kebijakan desentralisasi.
Untuk itu ditetapkanlah PP No. 8 tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah untuk memberikan kekuasaan kepada Kepala Daerah
dalam menetapkan kebutuhan organisasi sesuai dengan penilaian daerah masing-masing. Dengan demikian diharapkan daerah dapat menyusun
organisasi perangkat daerah dengan mempertimbangkan wewenang, karakteristik , potensi dan kebutuhan, kemampuan keuangan, ketersediaan
sumber daya aparatur, serta pengembangan pola kerja sama antar daerah dan atau dengan pihak ketiga.
Tidak tersedia versi lain