TEXT
Undang - Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU RI No.9 Th 2013)
Tindak Pidana terorisme merupakan kejahatan internasional yang membahayakan keamanan dan perdamaian dunia serta merupakan pelanggaran
berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Rangkaian tindak pidana terorisme yang terjadi di NKRI telah menyebabkan hilangnya
nyawa tanpa memandang korban, ketakutan masyarakat secra luas, dan kerugian harta benda sehingga berdampak luas terhadap kehidupan
sosial, ekonomi, politik, dan hubungan internasional.
Upaya pemberantasan tindak pidana terorisme selam ini dilakukan secara konvensional, yakni dengan menghukum para pelaku tindak pidana
terorisme. Untuk dapat mencegah dan memberantas tindak pidana terorisma secra maksimal, perlu diikuti upaya lain dengan menggunakan
sistem dan mekanisme penelusuran aliran dana karena tindak pidana terorisme tidak mungkin dapat dilakukan tanpa didukung oleh tersedianya dana
untuk kegiatan terorisme tersebut.
Tidak tersedia versi lain