TEXT
Undang - Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 1999 (UU RI No. 30 tahun 1999)
Arbitrase sebagai suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh
para pihak yang bersangkutan masih lebih diminati, terutama untuk kontrak bisnis bersifat internasional.
Dengan adanya perkembangan dunia usaha dan lalu lintas perdagangan nasuonal maupun internasional, reglemen acara perdata yang dipakai
sebagai pediman arbitrase sudah tidak sesuai lagi.
Lahirnya Undang-Undang No 30 Tahun 1999 ini menghilangkan ketentuan yang melarang wanita diangkat sebagai arbiter. Selain itu undang-undang
ini juga mengatur alternatif penyelesaian sengketa, syarat yang harus dipenuhi arbitrase termasuk pengangkatan arbiter, tata cara di hadapan
arbitrase, putusan dan pembatalannya serta biaya arbitrase.
Tidak tersedia versi lain