TEXT
Undang - Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 1999
Perkembangan usaha swasta di satu sisi di warnai berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar menjadi terdistorsi.fenomena yang berkembang justru cenderung menunjukkan corak yang memonopolistik.munculnya konglomerasi mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi rapuh dan tidak mampu bersaing.
Penyusun undang-undang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini dimagsudkan untuk menegakkan aturan hokum dan memberikan perlindungan bagi setiap pelaku usaha.di samping itu,agar pelaksanaan undang-undang ini dapat berjalan efektif dibentuk komisi pengawas persaingan usaha sebagai lembaga independen yang berwenang memberikan sanksi administrative,sedangkan sanksi pidana tetap ada pada wewenang pengadilan.
Tidak tersedia versi lain