TEXT
Undang - Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU RI No. 11 Th.2008)
Saat ini telah hadir hakim rezim baru, yakni hukum siber, hukum dunia maya, dan hukum mayantara. Istilah ini lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan system computer dan system informasi yang dalam pemanfaatannya baik dalam lingkup local maupun gglobal dengan menggunakan teknologi informasi berbasis system computer yang merupakan system elektronik yang dapat dilihat secara virtual. System elektronik digunakan untuk menjelaskan keberadaan system informasi sebagai penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. System informasi secara teknis dan manajemen adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam bentuk organisasi ke dalam bentuk organisasi dan manajemen serta keterpaduan system antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumberdaya manusia, dan substansi.
Tidak tersedia versi lain