TEXT
Undang - Undang Perkoperasian 2012 (UU RI No.17 Tahun 2012)
Koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang didirikan baik oleh masyarakat secara swadaya maupun mendapat bantuan dari pemerintah
setempat serta peruntukannya untuk kepentingan bersama. Koperasi dibentuk berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan yang berasaskan
kekeluargaan.
Pembentukan UU No 25 Tahun 1992 tentang koperasi yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan diubah menjdai UU No 17 Tahun 2012 tentang
Koperasi, merupakan amanat dari pasal 33 UUD 1945, dimana koperasi merupakan organisasi bisnis yang berasaskan kekeluargaan dan
ketogongroyongan serta toleransi. Koperasi merupakan organisasi bisnis yang mencerminkan budaya masyarakat Indonesia.
Tidak tersedia versi lain