TEXT
(HUKUM - ADMINISTRASI PUBLIK) Undang - Undang Administrasi Pemerintah Dan Kependudukan
Pengaturan terhdap adminstrasi pemerintah pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak adminstrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan an kepastian hukum.
Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang adaminstrasi pemerintahan ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali keputusan dan/atau tindakanbadan dan/ atau pejabat pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang adminstrasi pemerintah ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masayarakat sehingga keberadaan undang-undang ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua badan dan pejabat pemerintahan di pusat dan daerah.
Tidak tersedia versi lain